satu terobosan baru dilakukan oleh lembaga kajian energi balai penelitian UNHAS yaitu dengan terselenggaranya seminar sehari tentang RUED yang belangsung di pusat kegiatan dan penelitian UNHAS tamalanrea. kegiatan ini cukup membangganggakan mengingat ditingkat nasional rancangan umum energi nasional belum pernah dibentuk, tapi itu hal yang sanat biasa di indonesia.
pada kegiatan kali ini sebagai keynote speaker adalah Prof. DR. Ir. Muhammad Arief, Dpl Eng mewakili badan kajian energi UNHAS dan wakil dari dinas pertambangan SULSEL.
sedangkan peembicara utama adalah Prof. DR. Salama Manjang, MT, Prof. DR. Ir. Nadjamuddin Harus, MS dan Ikhlas Kitta, ST, MT.
berikut petikan materi yang dipaparkan oleh ketiga pembicara :
1. Prof. DR. Ir. salama Manjang, MT
PEMBUATAN RUED ( RENCANA UMUM ENERGI DAERAH ) SULAWESI SELATAN
LATAR BELAKANG (1)
Undang-undang No. 22 Thn 1999, Pemerintahan Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Mengamanatkan pada pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/kota) meningkatkan kemandirian lokal melalui pemanfaatan sumber daya alam yg dimiliki secara efisien dan optimal dlm rangka membangun daya saing daerah
Tindak lanjut Undang-undang No. 30 Tahun 2007, Energi, Pasal 18 (Rencana Umum Energi Daerah)
Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dgn mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dlm pasal 17 ayat (1)
Rencana umum energi daerah, sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dgn peraturan daerah
Terjadinya krisis energi di Sulsel akibat tdk seimbang antara permintaan dan penawaran energi
Harga BBM naik akibat subsidi dihilangkan
Rendahnya minat investor, karena harga energi belum mencapai titik keekonomiannya.
Belum optimalnya pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya energi lokal (energi terbarukan)
Peranan Sektor Energi
KLASIFIKASI SUMBER ENERGI
Tak Terbarukan (non-renewable
Dari Fosil dan Mineral:
Minyak Bumi
Gas Bumi
Batubara
Gambut dan Nuklir
Terbarukan (renewable)
Tenaga Air
Tenaga Angin
Energi Surya
Panas Bumi
Biomassa
Limbah (pertanian, kotoran hewan, industri)
Energi Lautan, seperti tenaga pasang surut, energi gelombang, dan panas laut (OTEC)
TUJUAN
Mengidentifikasi dan menganalisis potensi sumber energi lokal di Sulsel.
Membuat rencana pengembangan ketersediaan energi yg berkesinambungan dlm 20 thn kedepan
Menentukan sumberdaya energi lokal yg optimal utk pemanfaatan pembangkit tenaga listrik yg potensial sesuai aspek kelayakan teknologinya.
Menghasilkan suatu dokumen sbg informasi kpd masyarakat, investor ttg kebijakan dan rencana Pemda Sulsel di Bidang Energi.
MANFAAT
Sebagai bahan perumusan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Sulsel.
Terciptanya acuan untuk menuju ketahanan energi di Sulsel
Tersedianya data-data yg dpt dijadikan sbg sumber informasi mengenai permintaan energi, potensi sumberdaya energi daerah dan upaya pegelolaannya oleh pemda guna pemenuhan permintaan energi yg cukup dan berkesinambungan.
(bersambung)
-
0 komentar:
Posting Komentar
your Comment