Abstraksi.
Energi kelistrikan merupakan salah satu pendukung strategis yang mempunyai peran yang sangat penting dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Energi listrik tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, tanpa listrik aktivitas manusia dan roda pemerintahan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, Hal ini disebabkan sebagian besar kebutuhan manusia sangat bergantung dari energi listrik. Dengan kata lain energi listrik sangat dibutuhkan oleh manusia. Belakangan ini tuntutan adanya penghematan sumber energi listrik telah dikumandangkan dan diberlakukan, di tiap-tiap kecamatan maupun kabupaten tidak terkecuali kota-kota besar, hal ini dikarenakan cadangan energi listrik nasional telah mengalami degradasi.
Untuk itu masalah kebutuhan energi listrik nasional menempatkan kebijakan pemerintah tahun 2005-2025 terhadap pemenuhan energi listrik nasional yang ditindaklanjutinya rencana program kerja yang memberikan peran pembangunan PLTN beroperasi tahun 2016. Niatan baik pemerintah tidaklah cukup hanya terfokus pada aspek pemenuhan energi listrik saja namun perlu dicermati secara kritis, logis dan konkrit terhadap berbagai aspek yang berakibat kerugian, karena tenaga nuklir merupakan isu nasional yang rentan terhadap aspek kerawanan nasional.
Pemilihan dan penggunaan jenis serta daya listrik sangat perlu mendapat perhatian utama. Pemilihan yang salah atas pengunaan jenis dan daya energi listrik akan sangat merugikan masyarakat dan negara. Disini tidak diharapkan adanya penggunaan yang tidak sesuai dan salah penempatan dalam penentuan kebijakan akan sangat berdampak resiko yang besar terhadap tatanan bangsa dan negara.
Pendahuluan.
Mengingat semakin bertambahnya jumlah penduduk tidaklah heran jika cadangan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia lambat laun semakin terbatas. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut pemerintah telah berupayah mengatasi kekurangan sumber energi listrik untuk memenuhi kebutuhan nasional. Salah satunya adalah Introduksi pembangunan PLTN dalam rangka pemulihan energi listrik nasional. Beberapa aspek yang perlu mendapat penekanan disini antara lain, Kurangnya pasokan listrik nasional pada saat ini dan kecenderungan dimasa mendatang, peraturan perundang-undangan terkait PLTN, kondisi SDM, penerimaan/kesepahaman masyarakat, ketersediaan jenis dan kapasitas daya pada saat ini dan yang tersedia dalam waktu dekat, dimana, kapan, dan bagaimana introduksi PLTN di Indonesia dilaksanakan adalah persoalan yang masih untuk ditindaklanjuti dan diwaspadai.
Adapun kebijakan pemerintah dengan rencana introduksi PLTN pada tahun 2016 merupakan proyek berskala besar dimana peranan pemerintah akan dituntut sangat menonjol dan implementasi dari kebijakan kemitraan pemerintah dan swasta dibidang pengelolaan energi nasional dapat difasilitasi oleh pemerintah. Untuk proyek litbang atau PLTN berskala kecil mungkin dapat terwujud sesuai rencana, namun apabila PLTN berskala besar dan diperuntukkan sebagai tenaga nuclear power dikhawatirkan resiko financial bagi investor terlalu besar, memerlukan waktu dan pencapaian kesepahaman serta kesepakatan cukup lama diantara pihak terkait. 1
Pemakaian dan penggunaaan listrik masyarakat saat ini penggunaannya sekitar 700 kwh/kapita, Malaysia sekitar 2500 kwh/kapita dan negara dengan ekonominya maju diatas 500 kwh/kapita, maka mudah dipahami bahwa dalam perencanaan jangka panjang sampai tahun 2025 untuk kebutuhan pembangkit listrik di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dapat mencapai sekitar 100 GWe. Pada saat ini kapasitas di Jamali adalah sekitar 20 GWe (1 GWe=1000 juta watt elektrik). Melihat dari kebutuhan tersebut pemenuhan energi listrik nasional kearah mendatang tidak bisa dipenuhi secara proposional, namun perlu dicari sumber alternative baru yaitu PLTN berskala kecil sampai menengah. Semakin besar daya dan modern sebuah kapasitas reaktor nuklir maka semakin besar pula dampak resikonya begitu pula sebaliknya. Untuk itu kita harus mengetahui dan mengerti betul kemampuan dan dampak resiko yang ditimbulkannya dari suatu alat serta perundangan dari PLTN tersebut sehingga tidak terjadi kerawanan baik nasional maupun internasional.
Apa itu Pembangkit Tenaga Nuklir (PLTN). 2
Pembangkit tenaga nuklir adalah sumber energi yang dihasilkan dari pengionan baik sinar x, alpha, betha maupun gama dari zat radioaktif yang dapat membangkitkan daya atau energi kelistrikan. Indonesia sampai saat ini belum memiliki PLTN, yang dimiliki Indonesia adalah reaktor nuklir yang dipergunakan untuk penelitian dan pengembangan antara lain, Reaktor Kartini dengan kapasitas 100 kW di Yogjakarta, reactor Triga dengan kapasitas 2000 kW di Bandung, reaktor RSG-GA Siwabessy dengan kapasitas 30 MW di Serpong. Ketiga reactor beroperasi secara rutin untuk melayani kegiatan penelitian dan pengembangan, produksi radioisotope dan penelitian operator serta perawatan reactor. Namun pada saat ini ketiga reactor sudah mencapai usia tua yaitu 42, 27 dan 19 tahun. Oleh karena itu menajemen penuaan atau aging manajemen menjadi suatu kegiatan yang sangat penting dalam rangka mempertahankan operasi reaktor secara aman dan selamat serta penggunaannya serta optimal. Sedangkan untuk memenuhi harapan pemerintah dalam hal pemenuhan energi listrik nasional tidak bisa hanya mengalihkan fungsi ketiga reaktor yang dimiliki Indonesia menjadi reaktor daya energi kelistrikan, namun perlu perencanaan pembangunan jaringan dan reaktor baru yang khusus diperuntukkan pembangkit energi kelistrikan.
Sejarah Pelarangan Penggunaan Nuklir.
Persaingan teknologi senjata diantara negara super power pada perang dunia II telah membumihanguskan kota jepang dengan senjata nuklir. Konflik perang selama tahun 1939-1945 telah memakan korban lebih 40 juta jiwa warga sipil maupun militer. Melihat tragedi perang akibat senjata nuklir timbulah keinginan masyarakat Internasional untuk memberantas senjata yang berdampak pada sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi dari generasi kegenerasi. NPT (Nuclear-non-Proliferation) sering dianggap sebagai salah satu cornerstone dari rejim perlucutan senjata nuklir. Beberapa tujuan yang ingin dicapai NPT antara lain untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi nuklir, mendorong kerjasama dalam hal penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut serta untuk menciptakan confidence building antara negara pihak, NPT mengeluarkan suatu safe guards system yang dalam pelaksanaannya dipantau oleh International Atomic Energy Agency (IAEA). Keberadaan safe guards tersebut diharapkan dapat menjamin penggunaan bahan fissil (Fissile Materials) untuk tujuan damai dan tidak dipergunakan untuk membuat senjata nuklir.
Bagaimana Energi Listrik yang baik sesuai dengan kebutuhan Nasional 3
Kebutuhan akan energi listrik di masyarakat sangat dominan, terutama dihadapkan dengan perkembangan jumlah penduduk dan pesatnya alih teknologi yang semakin lama semakin komplek, hal ini menuntut kualitas dan kuantitas energi listrik yang semakin komplek dan sesuai dengan kebutuhan saat ini. Lalu bagaimanakah energi listrik yang memenuhi kebutuhan energi nasional, Tentunya yang memenuhi karakteristik sebagai berikut (i).Ramah lingkungan, (ii) Berdaya kecil sampai medium dan dapat memenuhi kebutuhan standar minimum yang dipersyaratkan, (iii) Tidak mempunyai resiko bahaya terhadap masyarakat, apabila terjadi miss operation/kesalahan teknis yang tidak disengaja, (iv) Terjangkau pada masyarakat luas, (v) Tidak menghasilkan limbah beracun selama proses, maupun setelah proses. Untuk memenuhi kriteria tersebut diatas tidak terlepas dari karekteristis bahan baku yang dipergunakan selama proses pembangkitan kelistrikan. Faktor ekstern dan intern yang dapat mempengaruhi kebutuhan pengadaan energi kelistrikan nasional antara lain.
Kebutuhan Energi Listrik Nasional
Sebagai negara yang berkembang dengan jumlah penduduk sekitar 210 juta yang pada saat ini sangat ketergantungan dengan energi kelistrikan. Melihat penyediaan tenaga listrik nasional kondisinya terbagi dua antara lain interkoneksi yang saling berhubungan satu sama lain yaitu Jawa, Madura dan Bali sedangkan penyediaan energi listrik lainnya masih terpisah (terisolasi) hal ini disebabkan dengan kondisi alam geografis yang dimiliki Indonesia dan keterbatasan alat perelatan yang dimiliki. Total kapasitas terpasang saat ini 25,218 MW yang di ditangani oleh PLN sebesar 21.768 MW (86,3 %) sedangkan pembangkit swasta (IPP) sekitar 3.450 MW (13,7 %). Melihat estimasi tahun 2025 untuk kebutuhan pembangkit listrik di Jamali sekitar 100 GWe dengan laju konstruksi 0,4 GWe/tahun terkesan sedikit dipaksakan, lalu bagaimana dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tahun kebutuhan akan energi listrik semakin meningkat.
Apabila swasta nasional sebagai realisasi kebijakan mengenai kemitraan pemerintah dan swasta termasuk mengenai pemberdayaan masyarakat, dilibatkan mengenai persoalan kekinian dalam jangka menengah dibidang kekinian, maka perencanaan atau persoalan yang menjangkau kurun waktu lebih dari lima tahun biasanya tidak menarik bagi masyarakat maupun swasta nasional. Pembangunan reaktor jangka menengah introduksi PLTN berukuran kecil/medium dengan posisi biaya investasi dari investor domestik mencapai nilai signifikan berarti menunjukkan kesungguhan juga dipandang perlu sebagai persoalan yang konkrit, mengingat reaktor berkapasitas kecil sampai medium memiliki resiko kecil, begitu juga sebaliknya dengan resiko yang dimiliki reaktor dengan kapasitas yang besar.
Peraturan Undang-undang terkait PLTN 5
Peraturan perundangan PLTN yang berlaku saat ini antara lain UU No.10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran, sebagai konvensi Internasional terkait PLTN, dan penyiapan sebagai peraturan turunannya dapat memberikan andil dalam menciptakan rasa aman bagi para pihak terkait dalam masyarakat pada saat perencanaan dan pelaksanaan introduksi PLTN. Oleh karena itu pemerintah dituntut sungguh-sungguh melaksanakan, khususnya dalam mempersiapkan peraturan yang masih diperlukan untuk menyambut introduksi PLTN. Teladan dari berbagai negara yang telah berpengalaman termasuk bantuan dari organisasi internasional bidang nuklir dapat meringankan tugas yang harus dilaksanakan. Sebagai negara yang sedang berkembang yang relatif muda untuk mengadopsi perolehan inovasi terbaik dari berbagai negara maju dapat dipandang sebagai keuntungan, pengalaman negara maju menunjukkan bahwa peraturan dan perundangan yang sudah terbangun dan mapan dalam hal tertentu tidak dapat mengakomodasikan atau kurang mendukung kehadiran inovasi baru yang datang dari berbagai negara.
SDM dan Penerimaan Masyarakat.
Sumber daya manusia untuk persiapan dan pengoperasian PLTN telah dibina sejak awal tahun 1980-an. Apabila introduksi PLTN terjadi pada tahun 2016, maka sebagian besar tenaga untuk megoperasikan PLTN telah pensiun. Oleh karena itu saat ini pada awal 200-an merupakan kurun waktu penting dalam hal persiapan SDM melalui transfer keahlian dari seniornya maupun melalui pelatihan dari tenaga ahli PLTN internasional. Persoalan SDM ini penting terutama dalam rangka memberikan pelayanan prima pasokan listrik. Dengan perbaikan dari pengalaman masa lalu, skenario kecelakaan PLTN dikarenakan kegagalan peranan operator tentunya sudah diantisipasi secara khusus.
Selama habitat ketenaganukliran khususnya ditanah air mampu menjaga tidak terjadi kecelakaan parah di reaktor kelistrikan sehingga menimbulkan korban jiwa, maka kecenderungan penerimaan masyarakat terhadap introduksi PLTN pada saat ini diperlukan, mungkin akan positif. Tetapi berbeda dengan kelompok penentang PLTN yang mengatasnamakan masyarakat tentunya akan senantiasa negatif. Hal ini menjelaskan bahwa sampai kapanpun sepanjang sejarah manusia selalu terjadi pandangan kelompok yang berlawanan, sedangkan sebagian besar masyarakat akan mengikuti saja sesuai minatnya pada saat itu.
Pilihan Jenis Kapasitas PLTN.
Seperti halnya teknologi dibidang lain, maka PLTN-pun dikelompokkan atas jenis teknologi maupun kapasitas produksinya. Dalam hal pilihan jenis teknologi PLTN harus selektif dan kehati-hatian karena perencanaan tenaga nuklir untuk energi kelistrikan dan fasilitas perputaran bahan bakar sangat mempengaruhi tingkatan level kapasitas reaktor, walaupun beberapa negara telah menemukan kesesuaian karakter dan kapasitas pendingin yang dipersyaratkan bagi unit reaktor nuklir. Rancangan reaktor baru khususnya reaktor berukuran kecil/medium dengan keselamatan kearah depan serta resiko dampak sangat kecil dari suatu peristiwa kecelakaan reaktor, akan sangat membantu meningkatkan kecocokan konstruksi dan unit operasi nuklir, dibandingkan dengan reaktor berkapas besar yang memiliki resiko besar.
Dengan demikian untuk introduksi PLTN berkapasitas kecil sampai sedang, bagi implementasi dari kebijakan kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengelolaan energi nasional, akan lebih sesuai jika misi tersebut diprakarsai oleh pemerintah dikarenakan perlu waktu jangka panjang untuk persiapan atau penyesuaian. Apabila swasta domestik diharapkan dapat berperan signifikan dalam introduksi PLTN maka perlu pematangan kondisi sehingga mencapai resiko financial relatif rendah dan berjangka pendek/menengah. Dari sudut pandang ini kapasitas yang sesuai untuk memenuhi peranan signifikan oleh investor/swasta domestik adalah PLTN berkapasitas kecil sampai menengah.
PLTN dipandang dari sudut Pertahanan.
Jika dilihat dari aspek iptek yang sesuai dengan undang-undang No.18 tahun 2002 pasal 22 ayat 2 bahwa pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional. Secara jelas Indonesia adalah Negara yang mengikuti perkembangan teknologi yang berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi. Namun sejalan dengan komitmen Indonesia yang tidak mempunyai dan tidak ingin mengembangkan senjata nubika serta membantu menciptakan keamanan dunia pada umumnya dan nasional pada khususnya. Indonesia tidak akan dicurigai oleh negara pihak lain, dan meningkatkan saling percaya serta mendapat bantuan dari negara pihak lainnya bila terancam atau diserang senjata nubika.
Kebijakan strategis tersebut pada dasarnya merupakan pernyataan politik pemerintah di bidang pertahanan yang memiliki efek ganda baik keluar maupun kedalam agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat terselenggara dengan baik. Berkaitan dengan perencanaan pemerintah akan pemenuhan energi listrik nasional tahun 2025 yang memanfaatkan reaktor nuklir sebagai bahan bakunya perlu diwaspadai secara logis dan konkrit. Mengingat beberapa hal yang sangat mendasar antara lain Indonesia sampai saat ini belum menjadi negara pihak, hanya sebatas negara signatory disamping itu pula badan yang bertindak sebagai national point liason dengan badan internasional baru bersifat sementara belum permanent. Untuk itu apabila Indonesia memaksakan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dari bahan baku nuklir dapat dipastikan negara pihak lainnya akan menaruh curiga pada Indonesia akan penggunaan nuclear power sebagai senjata dan dapat dipastikan akan mengalami inspeksi mendadak dan pemberlakukan embargo serta tidak menutup kemungkinan akan terjadi invasi oleh negara-negera pihak lainnya.
Untuk itu suatu perencanaan akan memperhatikan kemampuan atau kondisi masa lalu dan megandalkan asumsi-asumsi yang harus terwujud pada saat dibutuhkan dimasa depan untuk dijadikan sebagai jaminan bahwa suatu rencana dapat berhasil. Dengan demikian perencanaan introduksi PLTN pada tahun 2016 tentunya telah berasumsi mengenai pertumbuhan penduduk dan ekonomi, ketersediaan sumberdaya manusia dan alam, kestabilan politik, kepercayaan investor. Asumsi yang dipakai harus diupayakan terwujud dan dijaga oleh segenap pihak terkait sehingga pada gilirannya hal itu menjadi sebagai prestasi dari suatu pemerintah dan masyarakat.
Kesimpulan.
Pemenuhan energi listrik nasional merupakan suatu tujuan yang mulia bagi cita-cita kesejahteraan masyarakat, namun perwujudannya bukanlah sesuatu yang mudah seperti membalikkan tangan. Banyak faktor yang harus diperhatikan, dibenahi, dicermati secara kritis, logis dan konkrit terhadap berbagai aspek khususnya kebutuhan energi listrik nasional, peraturan dan perundangan, sumber daya manusia termasuk penerimaan/pemahaman masyarakat dan pilihan jenis dan kapasitas sumber energi yang akan berakibat kerugian dimasa mendatang, karena tenaga nuklir merupakan isu nasional yang rentan terhadap aspek kerawanan nasional.
Implementasi pembangunan energi listrik untuk pemenuhan kebutuhan nasional yang direncanakan tahun 2016 sampai 2025 sebaiknya dikoordinasikan dahulu antar interdep khususnya dengan Dephan, mengingat Indonesia belum menjadi Negara pihak dan Badan Otoritas Nasional yang berfungsi sebagai National for Liason dengan organisasi internasional masih bersifat sementara. Apabila hal ini dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan badan internasional dan Negara pihak lainnya yang akan berdampak akan dilakukannya inspeksi darurat, penjatuhan embargo sampai dilakukannya invasi terhadap Indonesia.
Footnotes
1 Bahan Seminar Keselamatan dan Keamanan Nuklir, Januari 2006, Jakarta.
2 Aging Reaktor Riset Triga Mark II, Jakarta 2006
3 Peran Legislative di Bidang pemanfaatan energi nuklir, Jakarta, 2006
4 Low Enforcement Pemanfaatan Tenaga Nuklir, Jakarta, 2006
5 UU No. 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.
Nuklear Energy Agency-OECD (the Organisation for Economic Co-operation and Development), Nuclear development : Nuclear power and Climate Change.
-
0 komentar:
Posting Komentar
your Comment